PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Dalam
melakukan bisnis di perlukan aturan-aturan yang sifatnya normatif, yang
bertujuan untuk melindungi kedua pihak yang berbisnis. Salah satunya adalah
etika dalam berbisnis, walaupun etika dalam berbisnis ini tidak seluruhnya
tertulis di undang-undang, tapi etika ini sangat urgent dalam praktik bisnis.
Dalam
berbisnis bukan hanya mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, tapi ada
yang lebih penting yaitu kita harus mempertahankan bisnis supaya tetap berjalan
lancar, salah satunya menjaga hubungan dengan relasi bisnis supaya bisnis tidak
terputus, yaitu dengan cara bersikap jujur, tidak mendzolimi, dan tidak
melakukan penipuan.Apa yang terjadi ketika ada yang melanggar etika bisnis?
dampaknya adalah ketidak percayaan dari relasi bisnis atau konsumen sehingga
akan mematikan bisnis itu sendiri.Berikut ini contoh beberapa pelanggaran etika
berbinis :
Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah
perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama
sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.
Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Yayasan X
menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah
mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu
tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada
wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan
informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam
kasus ini, Yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip
transparansi.
Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah
Rumah Sakit Swasta melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A
sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari
pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal
ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban, dia berhubungan dengan
pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran
resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan
mengundurkan diri. Dari kasus ini, RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip
akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip
pertanggungjawaban
Sebuah
perusahaan PJTKI melakukan rekruitmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dan dijanjikan akan dikirim ke
negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya
yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke
negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan
mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan
visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan.
Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu
seterusnya. Dari kasus ini, Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip
pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang
seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah
perusahaan property tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer
kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan
tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah
sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih
mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar
pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat
perusahaan. Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi
ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi ijin dan
rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu
adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini
telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian
ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah
melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak
stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah
perusahaan pengembang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor
untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang
memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya,
perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa
sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan
sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini, pihak perusahaan kontraktor
dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan
pengembang.
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang
nasabah sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran
mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah
memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar
angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu
setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih
angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak
perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan
psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini, kita dapat mengkategorikan pihak
perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah X, karena
sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu
dengan cara yang bijak dan tepat.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar