BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan
hukum, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan
usaha mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, maju, dan
sejahtera.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang
sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan
percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh
Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika
Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan
intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan
swadaya koperasi.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, ikut serta membangun tatanan perekonomian Nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
rangka untuk meningkatkan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan hidupnya, banyak
anggota masyarakat yang cenderung untuk memilih koperasi sebagai bentuk organisasi
ekonominya. Alasan banyak anggota masyarakat memilih koperasi karena mereka
merasa dan meyakini bahwa organisasi ini (koperasi) akan bisa mendatangkan
manfaat atau keuntungan yang lebih besar baginya dari pada organisasi ekonomi
lainnya.
B.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peran aktif anggota koperasi
terhadap kesejahteraan anggota koperasi.
C.
Rumusan
Masalah
Bagaimanakah
peran aktif anggota koperasi terhadap kesejahteraan anggota koperasi?
BAB
II
PEMBAHASAN
Partisipasi merupakan peran serta anggota koperasi
dalam keikutsertaannya dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan
dalam evaluasi hasil serta keikutsertaan dalam menikmati hasil merupakan faktor
penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi.
Hendar dan Kusnadi (2005 : 91) menyatakan bahwa
partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta
(keikutsertaan) seseorang atau kelompok orang dalam aktivitas tertentu,
sedangkan partisipasi anggota dalam koperasi berarti mengikutsertakan anggota
koperasi itu dalam kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama.
Dalam koperasi semua program
manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Untuk keperluan tersebut
pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota.
Anggota merupakan titik awal yang menentukan proses partisipasi berlangsung.
Sebagai pemilik, anggota koperasi menginginkan koperasi menjadi sumber yang
mampu meningkatkan usaha individualnya. Sebagai pemilik anggota juga
menginginkan koperasi mempunyai kemampuan dalam melayani kepentingannya melalui
usaha-usaha yang dijalankan di koperasi.
Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.
Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi
kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya
terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya
membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital
resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam
penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision
making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2. Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi
insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa
pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang berbagai
kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan
lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan
finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin
besar pula peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal
kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga
ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam
pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan
anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila
barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau
keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi
dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah
pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau
jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya
pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran
yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang
diterima oleh anggota.
Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan
keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang
dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta
tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat
sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya.
Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik
(owners) dan juga merupakan pelanggan
(users) bagi koperasi yang menentukan
maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17)
yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang
apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar
akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu dan bersedia
mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.
Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar Kusnadi
(1999:64) bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan
pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip
identitas ganda”, dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang
tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat
tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya. Kedua pendapat
di atas mengungkapkan bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun
pelanggan merupakan kunci utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi
merupakan kumpulan orang-orang dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik
beratkan pada partisipasi anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari
partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan
usaha, maupun partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota
merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan
pemersatu di dalam sebuah koperasi.
Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi
diibaratkan darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk
mempertahankan diri, pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung
pada kualitas dan partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang timbul
pada pertumbuhan koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi
tidak diimbangi dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak
aktif. Salah satu kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang
kurang berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi
anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan
mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke
(2003:39) yang menyatakan bahwa : “Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas
rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai
kinerja koperasi, akan lebih besar”.
Partispasi merupakan peran serta anggota dalam
mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta
keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa
adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat
bekerja secara efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa
jenis, yaitu :
1. Partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi
jual beli/simpan pinjam dengan Koperasi),
2. Partisipasi dalam pemupukan modal (kesadaran anggota
dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, (membayar simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan sukarela),
3. Partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti
rapat-rapat anggota), dan Partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota
dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi
organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan secara sempit
dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual
yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi.
Jadi dapat dijelaskan bahwa
penting bagi anggota untuk berperan aktif pada setiap kegiatan yang dijalankan
di koperasi, karena maju mundurnya koperasi ditentukan pada partisipasi
anggota. Dan koperasi harus memberikan layanan yang memadai dalam setiap
kegiatan yang dilaksanakan, serta memberikan informasi, kontribusi permodalan,
menentukan program-program yang harus dilaksanakan pihak manajemen dan
mengawasi jalannya koperasi. Agar anggota lebih memilih koperasi dari pada
badan usaha lainnya.
Koperasi memiliki kontribusi langsung terhadap
kesejahteraan anggotanya karena koperasi mempunyai asas kekeluargaan dan juga
fungsi dari koperasi mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga memiliki
beberapa prinsip diantaranya Prinsip koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian dan
pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi dan fungsi dari koperasi.
Untuk memajukkannya harus ada peran aktif para anggotanya karena tanpa adanya
peran aktif para anggotanya maka akan tidak berjalan sesuai dengan motto
koperasi tersebut.
Mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat
ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun
1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas,
bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan
adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi.
Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan,
maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus
kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas
ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang
diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”.
Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan
nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli
oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota
sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan
pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan
kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen
adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan
diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang
disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun
1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Pembentukan koperasi pada dahulunya juga dibentuk
memang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggota-anggotanya yang
kurang mampu dalam pemenuhan anggota-anggotanya. Dan tujuan dasar dari badan
usaha koperasi ini adalah :
1. Memajukan kesejahteraan para anggota koperasi.
koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama
ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada
umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
2. Memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi
karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
3. Membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada
masyarakat kecil Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Secara umum manfaat-manfaat badan usaha koperasi
tersebut biasanya lebih mengarah kepada aspek bidang ekonomi dan bidang sosial.
Dimulai dari manfaat bidang ekonomi yaitu:
a. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa
hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya
sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih
murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang
ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli
para anggota koperasi yang kurang mampu.
c. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan
baik keperluan anggotanya.
d. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya
secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Sedangkan manfaat di bidang social:
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram.
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
c. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat
kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Tujuan
koperasi yaitu :
1.
Memajukan
kesejahteraan para anggota koperasi
2.
Memajukan
kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang
pada koperasi untuk membuka usaha
3.
Membantu
pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil
Peran
koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu
hingga saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau
berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang
dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil
yang ada dalam masyarakat. Berikut ini adalah peranan koperasi dalam memajukan
kesejahteraan anggotanya :
1. Ikut membantu memasarkan produksi barang yang
dihasilkan oleh anggota.
2. Mempermudah anggota dan masyarakat pemperoleh kredit
dengan bunga yang sangat rendah.
3. Membantu pembangunan lingkungan masyarakat.
4. Serta melakukan kegiatan usaha jasa kepada anggota.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Suatu koperasi yang
dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka dapat dikatakan koperasi itu
berhasil atau sukses. Untuk dapat mensejahterakan anggotannya koperasi harus
bisa menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota akan memperoleh nilai
tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam koperasinya. Semakin sering dan semakin
aktif anggota berpartisipasi maka semakin besar pula nilai tambah yang akan
mereka dapatkan. Agar koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota,
maka koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Semakin baik kinerja suatu
koperasi, maka semakin besar kemampuan koperasi dalam mensejahtereakan
anggotanya. Semakin besar peran koperasi memperbaiki kesejahteraan anggota,
maka semakin tinggi pula partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja koperasi,
pertisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah sebuah hubungan yang
saling terkait dan saling mempengaruhi.
B. Kritik Dan Saran
Demikian yang dapat
saya paparkan mengenai pembahasan “Peran Aktif Anggota Sangat Memberikan
Kontribusi Kepada Kesejahteraan Anggota Koperasi” yang menjadi pokok bahasan
dalam tulisan ini. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan materi tulisan ini. Penulis banyak berharap para pembaca bisa
memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya
penulisan ini dan penulisan dikesempatan berikutnya. Semoga tulisan ini berguna
bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA