Selasa, 26 November 2013

Peran Aktif Anggota Sangat Memberikan Kontribusi Kepada Kesejahteraan Anggota Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, maju, dan sejahtera.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat pada umumnya, ikut serta membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rangka untuk meningkatkan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan hidupnya, banyak anggota masyarakat yang cenderung untuk memilih koperasi sebagai bentuk organisasi ekonominya. Alasan banyak anggota masyarakat memilih koperasi karena mereka merasa dan meyakini bahwa organisasi ini (koperasi) akan bisa mendatangkan manfaat atau keuntungan yang lebih besar baginya dari pada organisasi ekonomi lainnya.

B.     Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peran aktif anggota koperasi terhadap kesejahteraan anggota koperasi.

C.    Rumusan Masalah
Bagaimanakah peran aktif anggota koperasi terhadap kesejahteraan anggota koperasi? 


BAB II
PEMBAHASAN
Partisipasi merupakan peran serta anggota koperasi dalam keikutsertaannya dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan dalam evaluasi hasil serta keikutsertaan dalam menikmati hasil merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi.
Hendar dan Kusnadi (2005 : 91) menyatakan bahwa partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau kelompok orang dalam aktivitas tertentu, sedangkan partisipasi anggota dalam koperasi berarti mengikutsertakan anggota koperasi itu dalam kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama.
Dalam koperasi semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Untuk keperluan tersebut pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota. Anggota merupakan titik awal yang menentukan proses partisipasi berlangsung. Sebagai pemilik, anggota koperasi menginginkan koperasi menjadi sumber yang mampu meningkatkan usaha individualnya. Sebagai pemilik anggota juga menginginkan koperasi mempunyai kemampuan dalam melayani kepentingannya melalui usaha-usaha yang dijalankan di koperasi.
Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.      Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2.      Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh anggota.
Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang menentukan maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17) yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu dan bersedia mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.
Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar Kusnadi (1999:64) bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda”, dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya. Kedua pendapat di atas mengungkapkan bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan kunci utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik beratkan pada partisipasi anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam sebuah koperasi. 
Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk mempertahankan diri, pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang timbul pada pertumbuhan koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi tidak diimbangi dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif. Salah satu kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke (2003:39) yang menyatakan bahwa : “Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi, akan lebih besar”.
Partispasi merupakan peran serta anggota dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat bekerja secara efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa jenis, yaitu : 
1.      Partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual beli/simpan pinjam dengan Koperasi), 
2.      Partisipasi dalam pemupukan modal (kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, (membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), 
3.      Partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat anggota), dan Partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan secara sempit dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi.
Jadi dapat dijelaskan bahwa penting bagi anggota untuk berperan aktif pada setiap kegiatan yang dijalankan di koperasi, karena maju mundurnya koperasi ditentukan pada partisipasi anggota. Dan koperasi harus memberikan layanan yang memadai dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, serta memberikan informasi, kontribusi permodalan, menentukan program-program yang harus dilaksanakan pihak manajemen dan mengawasi jalannya koperasi. Agar anggota lebih memilih koperasi dari pada badan usaha lainnya.
Koperasi memiliki kontribusi langsung terhadap kesejahteraan anggotanya karena koperasi mempunyai asas kekeluargaan dan juga fungsi dari koperasi mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga memiliki beberapa prinsip diantaranya Prinsip koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian dan pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi dan fungsi dari koperasi. Untuk memajukkannya harus ada peran aktif para anggotanya karena tanpa adanya peran aktif para anggotanya maka akan tidak berjalan sesuai dengan motto koperasi tersebut.
Mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Pembentukan koperasi pada dahulunya juga dibentuk memang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggota-anggotanya yang kurang mampu dalam pemenuhan anggota-anggotanya. Dan tujuan dasar dari badan usaha koperasi ini adalah :
1.      Memajukan kesejahteraan para anggota koperasi. koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
2.      Memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
3.      Membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Secara umum manfaat-manfaat badan usaha koperasi tersebut biasanya lebih mengarah kepada aspek bidang ekonomi dan bidang sosial. Dimulai dari manfaat bidang ekonomi yaitu:
a.       Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.       Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e.       Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Sedangkan manfaat di bidang social:
a.       Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Tujuan koperasi yaitu :
1.      Memajukan kesejahteraan para anggota koperasi
2.      Memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha
3.      Membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat. Berikut ini adalah peranan koperasi dalam memajukan kesejahteraan anggotanya :
1.      Ikut membantu memasarkan produksi barang yang dihasilkan oleh anggota.
2.      Mempermudah anggota dan masyarakat pemperoleh kredit dengan bunga yang sangat rendah.
3.      Membantu pembangunan lingkungan masyarakat.
4.      Serta melakukan kegiatan usaha jasa kepada anggota.
   

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Suatu koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka dapat dikatakan koperasi itu berhasil atau sukses. Untuk dapat mensejahterakan anggotannya koperasi harus bisa menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota akan memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam koperasinya. Semakin sering dan semakin aktif anggota berpartisipasi maka semakin besar pula nilai tambah yang akan mereka dapatkan. Agar koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Semakin baik kinerja suatu koperasi, maka semakin besar kemampuan koperasi dalam mensejahtereakan anggotanya. Semakin besar peran koperasi memperbaiki kesejahteraan anggota, maka semakin tinggi pula partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi.  Jadi, hubungan antara kinerja koperasi, pertisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah sebuah hubungan yang saling terkait dan saling mempengaruhi.

B.     Kritik Dan Saran
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai pembahasan “Peran Aktif Anggota Sangat Memberikan Kontribusi Kepada Kesejahteraan Anggota Koperasi” yang menjadi pokok bahasan dalam tulisan ini. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan materi tulisan ini. Penulis banyak berharap para pembaca bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya penulisan ini dan penulisan dikesempatan berikutnya. Semoga tulisan ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
  

DAFTAR PUSTAKA


Tugas Softskill Laporan Pertanggung Jawaban Koperasi














Rabu, 19 Juni 2013

Parallel Construction

1. Ron enjoys horse back riding, bob enjoys horse back riding.
2. You can have tea, or you can have coffee.

Answer
1. Both Ron and Bob enjoy horse back riding.
2. You can have either tea or coffee.

Sabtu, 18 Mei 2013

Definisi dan Contoh Kalimat Noun Clause

Noun cluase adalah sebuah kalimat yang yang bergantung pada kalimat yang lain. Noun clauses tidak dapat berdiri sendiri karena dia belum memiliki makna yang lengkap atau biasa dikatakan dependent clause. Ada beberapa macam kata yang biasa dipakai pada noun clauses seperti when, why, whom, where, how, what, whose, dan which.

Fungsi dan Contoh Noun Clause

1.    Noun clause sebagai subject kalimat (subject of a sentence)
       Contoh kalimat:

       What you said doesn’t convince me at all.
       How he becomes so rich makes people curious.
       What the salesman has said is untrue.
       That the world is round is a fact.

2.    Noun clause sebagai object verba transitif (object of a transitive verb)
       Contoh kalimat:

       I know what you mean.
       I don’t understand what he is talking about.
       Please tell me what happened.
       He said that his son would study in Australia.

3.    Noun clause sebagai object preposisi (object of a preposition)
       Contoh kalimat:

       Please listen to what your teacher is saying.
       Be careful of what you’re doing.

4.    Noun clause sebagai pelengkap (complement)
       Contoh kalimat:

       The good news is that the culprit has been put into the jail.
       This is what I want.
       That is what you need.

5.    Noun clause sebagai pemberi keterangan tambahan (noun in apposition)
       Contoh kalimat:

       The idea that people can live without oxygen is unreasonable.
       The fact that Adam always comes late doesn’t surprise me.

6.    Noun clause sebagai yes-no question
       Contoh kalimat:

       Where does Andy live? I wonder if he lives in West Jakarta.
       Is Andy live on Dewi Sartika Street?I don’t know if he live on Dewi Sartika Street or not.
       atau I don’t know whether or not he lives on Dewi Sartika street.

7.    Noun Clause sebagai w-h question
      Contoh kalimat:

      Why did you  stop being friends with her?
      Tell me why you stopped being friends with her. 

       When did they start being close to each other?
       I don’t remember when they started being close to each other.

Jumat, 17 Mei 2013

Tugas Bahasa Inggris 11 Mei 2013

1. Is Mary at the library? I don't know if she is at the library.
2. Does Bob live in an apartment? I don't know if he lives in an apartment.

Jumat, 12 April 2013

Tugas Bahasa Inggris 06 April 2013

Introgative Sentence

Yes or No Question
A : Can you speak Indonesian ?
B : No, I can’t.

Asking for Information
A : Where are you from ?
B : I am from East Java.

Tugas Bahasa Inggris 06 April 2013

Direct and Indirect Speech

1. Direct 
    Bob said, “Where do you live?”

    Indirect
    Bob asked me, where I lived.

2. Direct
    He said, “Do you live in the dorm?”

    Indirect
    He asked me, if I lived in the dorm.

Jumat, 15 Maret 2013

Tugas Bahasa Inggris

Membuat percakapan direct speech

He asks me, " Hi, how are you? "
I said, " I'am fine, thank's ".
He asks me, " Can I borrow your book? "
I said, " Yes, I don't use the book ".
He asks me, " Can I borrow a pen, too? "
I said, " Oh, of course. You can borrow it whenever you want ".
He said, " Thank you very much ".
I said, " You're welcome ".

Tugas Bahasa Inggris

Mengubah kalimat direct speech menjadi indirect speech

1. Direct speech : Jim said, " I'am sleepy ".
    Indirect speech : Jim said that he was sleepy.

2. Direct speech : Sally said," I don't like chocolate ".
    Indirect speech : Sally said that she didn't like chocolate.